Buron e-KTP Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

by -13 Views

Kementerian Hukum RI, atau Kemenkum, mengumumkan bahwa buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, telah mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. Tannos saat ini berada dalam tahanan karena ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia, yang juga telah meminta ekstradisi Tannos. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC Singapura sedang berupaya untuk menolak permohonan tersebut atas permintaan Indonesia.

Widodo juga mengungkapkan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura akan mengalami sidang pendahuluan pada 23-25 Juni mendatang. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Singapura sejak Februari 2025 dan telah memberikan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi ke otoritas Singapura pada April 2025. Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang menjadi buron KPK sejak tahun 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia.

Proses ekstradisi Tannos dari Singapura diperkirakan akan memakan waktu paling cepat empat bulan. Meskipun begitu, pemerintah merasa lega karena Singapura menjamin bahwa Tannos akan tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum berlangsung hingga diekstradisi ke Indonesia.Ini adalah update terbaru tentang kasus ekstradisi Paulus Tannos dan proses hukumnya di Singapura.

Source link