Pada Rabu, 28 Mei 2025, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Suap yang dilakukan Lisa bertujuan untuk memperoleh vonis bebas bagi Ronald Tannur. Tuntutan terhadap Lisa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa menilai Lisa Rachmat melanggar hukum korupsi dan meminta tambahan hukuman berupa pencabutan profesi advokatnya serta membayar denda sebesar Rp750 juta. Jaksa menekankan bahwa tindakan Lisa telah merugikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yudikatif serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun belum pernah dijerat hukum perkara lainnya, hal ini dianggap sebagai hal yang meringankan dalam kasus ini.
Jaksa Minta Cabut Lisensi Advokat Lisa Rachmat Terlibat Suap
