Penyalahgunaan Jasa Ojol oleh Bule Australia di Kantor Pos

by -15 Views

Polda Bali dan Bea Cukai telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional, yang melibatkan seorang warga negara Australia dalam kasus pengiriman kokain seberat 1,7 kg senilai Rp 12 miliar. Pelaku menggunakan jasa driver online untuk mengambil dan mengirimkan kokain tersebut ke alamat yang ditentukan. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan bahwa pengiriman kokain tersebut dibagi menjadi dua paket yang dikirim ke dua alamat yang berbeda di Bali. Petugas berhasil mengungkap modus operandi pelaku setelah mendeteksi paket kiriman mencurigakan yang diduga berisi narkoba jenis kokain, dengan total berat 1.713,92 gram netto. Penangkapan dilakukan setelah pelaku meminta driver online untuk mengambil paket kokain tersebut di Kantor Pos Regional 8 Denpasar. Pelaku WNA mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil ‘Bos’ untuk mengambil dan menyalurkan paket narkotika tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta. Koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai telah berhasil mengungkap kasus ini, dan investigasi masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Source link