Polisi Tangkap Orang Terlibat Kasus Lahan BMKG Oleh Ormas

by -52 Views

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sejumlah orang yang diduga telah mengklaim dan menduduki lahan yang dimiliki oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Jakarta ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dibawa menggunakan mobil tahanan. Orang-orang ini mengklaim bahwa lahan yang mereka duduki merupakan milik ahli waris dan didukung oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan memberikan keterangan saat berada di lokasi posko GRIB Jaya. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan dari BMKG terkait penggunaan lahan seluas 127.780 meter persegi yang diduduki oleh ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana seperti memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan dari pegawai BMKG melibatkan anggota GRIB Jaya berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Pelapor melakukan upaya somasi sebanyak 2 kali kepada terlapor namun tidak dihiraukan sehingga kemudian dilaporkan ke polisi. BMKG melaporkan kasus pendudukan lahan tersebut dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Source link