DPR Mendukung Penghukuman Eks Kapolres Ngada dan Anggota ‘Grup Inses’

by -28 Views

Sejumlah anggota DPR menyerukan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan eks Kapolres Ngada dan enam tersangka kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menunjukkan bahwa kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ bukan hanya merupakan masalah pelanggaran hukum pidana, namun juga sebagai kejahatan kemanusiaan terutama terhadap anak.

Abdullah menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri dianggap sebagai langkah serius untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang rentan terhadap kejahatan seksual. Menurutnya, tindakan pelaku yang menyebarkan konten melalui media sosial tidak hanya menyerang anak secara langsung, tetapi juga merusak moral dan keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR, Umbu Kabunang, juga menegaskan pentingnya penerapan hukuman kebiri terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan para pelaku kejahatan seksual lainnya. Kasus-kasus seperti ini dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan korban dan juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat (7) dari UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenai pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, dan/atau pengumuman identitas pelaku. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual semakin efektif dan berdampak positif bagi masyarakat dalam memberikan perlindungan untuk anak-anak yang menjadi korban kejahatan tersebut.

Source link