Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Satu tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama berinisial EF. Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, EF merupakan tersangka ke-10 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018 terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari Telkom Indonesia. Meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi. Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, yang kemudian menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya. Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Hingga saat ini, Kejati DKI telah menjerat 10 tersangka dalam perkara ini. Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai sebesar Rp431.728.419.870. Telkom memastikan mendukung segala proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa, dengan harapan agar pelanggaran tata kelola di tubuh perusahaan tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, Telkom juga melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya kepada aparat penegak hukum.