Kasus dugaan pencabulan oleh seorang terapis pengobatan alternatif berinisial M di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui media sosial. Informasi dari Camat Pondok Melati, Heriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini diduga telah terjadi sejak tahun 2016 dan melibatkan minimal 15 korban. Meskipun belum semuanya melapor secara resmi, beberapa korban sudah menyampaikan pengakuan secara langsung kepada Tri Adhianto.
Pintu pengungkapan kasus ini terbuka saat salah satu korban memberanikan diri mengirimkan pesan langsung kepada akun Instagram pribadi Tri Adhianto pada 3 Mei 2025. Tri Adhianto kemudian melakukan pertemuan dengan korban untuk mendengarkan kesaksian langsung. Tri menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan guna menjamin keamanan masyarakat dan stabilitas wilayah Pondok Melati. Dia memberikan apresiasi kepada para korban yang telah bersuara melawan pelecehan yang mereka alami.
Pemerintah Kota Bekasi telah menyegel tempat praktik M sebagai langkah tegas. Penutupan tempat tersebut dilakukan atas arahan dari Tri Adhianto. Kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses hukum atas kasus ini. Masyarakat menantikan langkah hukum yang jelas agar pelaku dapat bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual bisa sembunyi di balik kedok yang tampak “menolong”. Penting bagi korban memiliki ruang aman untuk bersuara, termasuk melalui media sosial.