Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa hingga saat ini, 24 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Laporan yang diajukan oleh Jokowi ini bermula dari sebuah video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Ade Ary, kronologis perkara dimulai pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, ketika korban mengetahui adanya video fitnah yang mencemarkan nama baik dengan pernyataan mengenai ijazah palsu S1 miliknya. Pelapor kemudian mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial dan melakukan laporan terhadap pelaku yang diidentifikasi sebagai RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga membawa sejumlah barang bukti yang termasuk di dalamnya berbagai dokumen dan flashdisk berisikan link video YouTube. Pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan siapa terlapor dalam kasus ini karena diperlukan proses pembuktian lebih lanjut. Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari beberapa nama seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan lainnya.