Kemenkop mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Musyawarah desa atau kelurahan dapat menjadi dasar untuk mengurus legalitas koperasi ke notaris dan Kementerian Hukum. Menkop Budi Arie Setiadi menjamin biaya pendirian akta notaris saat ini terjangkau setelah Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menandatangani kesepakatan kerja sama. Biaya maksimal untuk akta notaris koperasi hanya sebesar Rp2,5 juta, memudahkan pembentukan koperasi desa Merah Putih. Menteri juga memperhatikan keterbatasan anggaran Kepala Desa dalam pembuatan akta notaris, sehingga biaya lebih murah dan terjangkau. Target pemerintah adalah 80 ribu desa di Indonesia mengurus legalitas koperasi hingga Juni 2025. Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan keistimewaan dalam pengelolaan komoditas yang mendapatkan subsidi negara, sehingga harga barang-barang akan lebih murah. Koperasi harus untung untuk keuntungan bagi anggota koperasi, sehingga penting untuk pengelolaan yang efisien.
Biaya Notaris Murah: Mendesak Menkop Merah Putih
