Pengadilan Kenya Menyuruh Worldcoin Hapus Data Warga

by -219 Views

Aset kripto Worldcoin (WLD) saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena masalah perlindungan data pribadi yang terkait dengan teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversi muncul, Worldcoin tetap dianggap sebagai aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik.

Menurut Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, penetapan Worldcoin telah melewati proses evaluasi ketat sesuai dengan kriteria yang ada. Meskipun demikian, Tirta juga mengingatkan bahwa posisi legal suatu aset kripto bisa berubah secara dinamis tergantung pada evaluasi lanjutan terhadap praktik perdagangannya. Bappebti juga mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia untuk memberlakukan larangan sementara terhadap Worldcoin guna memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.

Meskipun Worldcoin telah terdaftar dalam peraturan Bappebti dan memiliki penilaian yang positif, Bappebti tetap memonitor evaluasi secara berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan. Posisi legal suatu aset kripto bisa berubah jika evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi atau hukum yang berlaku. Oleh karena itu, meskipun Worldcoin masih dapat diperdagangkan saat ini, posisi legalnya tetap bisa berubah di masa depan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.

Source link