Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara: Kasus Eks Direktur Operasional PT Timah

by -12 Views

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja memvonis Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, Alwin Akbar, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Hukuman ini terkait dengan kasus penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Alwin Akbar bersalah dan harus dihukum berdasarkan bukti yang meyakinkan.

Dalam proses pengadilan, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan termasuk perbuatan Alwin Akbar yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerugian besar yang ditimbulkan dari kasus tersebut. Namun, hal yang meringankan termasuk kerjasama dan kejujuran Alwin Akbar selama persidangan.

Meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara dan denda yang sama terhadap Alwin Akbar, namun putusan hakim tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya, pada 4 Desember 2024, Alwin Albar juga telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus korupsi lainnya. Hal ini menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan menegakkan keadilan.

Source link