Pertemuan Erintuah-Lisa Rachmat di Bandara: Momen yang Hilang

by -7 Views

Pada hari Rabu, 30 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoi-nya, Heru menegaskan bahwa pertemuan antara koleganya Erintuah Damanik dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024, tidak pernah terjadi.

Heru menjelaskan bahwa pada saat yang sama, Erintuah Damanik berada di Surabaya. Pleidoi atas dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas yang diterima Ronadl Tannur, dibacakan Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta pada malam Selasa, 29 April 2025. Heru menyatakan bahwa Erintuah Damanik secara jelas berada di Surabaya pada tanggal 1 Juni 2024, seperti yang terbukti dengan absen wajah dan sidik jari di PN Surabaya.

Selain itu, Erintuah juga diketahui menandatangani absensi manual pada berkas kehadiran dengan nomor urut 39 pada hari yang sama, karena dia tengah menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila. Heru, bersama Mangapul, juga turut hadir dalam upacara tersebut, membuktikan bahwa pertemuan antara Erintuah Damanik dan Lisa tidak mungkin terjadi.

Meskipun Erintuah pada awalnya mengaku bertemu dengan Lisa Rachmat dan menerima uang sebesar 140 ribu dolar Singapura, Heru menegaskan bahwa fakta bahwa Erintuah berada di Surabaya pada tanggal tersebut sangat jelas dan tidak dapat disangkal. Heru juga mempertanyakan motif di balik kesaksian yang berbeda yang diberikan oleh Erintuah.

Dalam pleidoi-nya, Heru menyinggung tentang namanya yang dijadikan sebagai taruhan dalam beberapa aspek, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga pertemuan dengan Lisa Rachmat. Diketahui bahwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat terkait kasus suap dan gratifikasi. Erintuah dan Mangapul sudah dituntut 9 tahun penjara, sementara Heru di tuntut 12 tahun penjara. JPU juga meminta mereka untuk membayar uang pengganti atau mengganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan jika tidak sanggup membayar. Mereka bertiga merupakan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Source link