Kajati Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal: Update Terbaru

by -61 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka yang merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengungkapkan bahwa empat tersangka dalam kasus tersebut adalah MM, MLY, ES, dan SPI. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan terkait penyaluran kapal angkut nikel. Penyaluran tersebut melibatkan PT AMIN sebagai pemegang izin usaha operasi produksi pertambangan dan beberapa perusahaan lainnya. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal korupsi berdasarkan undang-undang yang menyangkut tindak pidana korupsi. Kejati Sultra memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp100 miliar lebih, namun nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor.Ini adalah tindak lanjut dari investigasi terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa individu yang berujung pada kerugian negara yang signifikan. Upaya penegakan hukum dilakukan dalam rangka menciptakan tatanan yang bersih dan transparan dalam dunia usaha. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses hukum secara adil dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link