Sebanyak delapan daerah di Indonesia menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 pada Sabtu (19/4), sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. PSU ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Proses PSU dilaksanakan di berbagai daerah, antara lain Serang, Pasaman, dan Tasikmalaya. Dengan adanya PSU, diharapkan seluruh warga dapat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerah mereka secara adil dan transparan. Langkah ini juga menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan memastikan suara rakyat benar-benar terwakili dalam pemilihan kepala daerah. Dukung proses demokrasi yang berjalan dengan lancar, terutama dalam konteks pesta demokrasi di Indonesia.
Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Serang dan Pasaman: Analisis Terbaru
