Investor NFT Resiko Hukuman Penjara 6 Tahun karena Penggelapan Pajak

by -17 Views

Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, kini menghadapi hukuman penjara hingga enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox terbukti menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks. Menurut Coinmarketcap, jaksa AS menyatakan Wilcox memberikan laporan pajak palsu untuk tahun 2021 dan 2022, dengan gagal melaporkan jutaan dolar dari aktivitas jual-beli NFT selama dua tahun berturut-turut.

Wilcox menjual total 97 NFT CryptoPunks, dengan penjualan senilai USD 7,4 juta pada 2021 dan USD 4,9 juta pada 2022. Namun, laporan pajaknya menyatakan penghasilan yang jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Dalam dakwaan, Wilcox bahkan mengaku tidak memiliki transaksi aset digital selama 2022, padahal aturan pajak AS meminta setiap transaksi NFT dilaporkan sebagai penghasilan yang kena pajak.

Keputusan investasi adalah tanggung jawab pembaca. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian akibat keputusan investasi.

Source link