Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang diselidiki atas dugaan suap dan atau gratifikasi. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini berawal dari putusan lepas perkara CPO yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bagi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group pada bulan Maret lalu.
Upaya hukum kasasi telah diajukan oleh Kejaksaan Agung atas putusan tersebut. Empat tersangka yang ditahan termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta pengacara korporasi ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat.
Jaksa penyidik menemukan fakta bahwa terdakwa melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini. Kasus ini juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat dan menemukan bukti yang menunjukkan dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Dengan adanya fakta dan bukti yang ditemukan, Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus ini untuk menindaklanjuti pemberian suap yang diduga berjumlah Rp60 miliar. Meskipun upaya hukum kasasi telah diajukan, investigasi terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya masih berlanjut. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.