Pemilik PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Dikembalikan kepada Ahli Waris

by

Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 16:00 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun secara resmi mengumumkan keputusannya terkait sengketa tanah seluas 10 hektare di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Hasil putusan menunjukkan bahwa tanah tersebut sah dimiliki oleh ahli waris Brata Ruswanda. Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mencapai keputusan ini setelah mempertimbangkan dengan seksama gugatan yang diajukan oleh ahli waris, dan menilai bahwa SK Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam amar putusannya, PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh ahli waris dan menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar. Menurut pengacara ahli waris, Poltak Silitonga, putusan tersebut merupakan hasil pembuktian fakta hukum yang dibuktikan selama persidangan. Ia menyampaikan apresiasi kepada PN Pangkalan Bun yang tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun dan tetap menjunjung keadilan.

Poltak juga menegaskan bahwa seluruh bukti dan fakta yang disajikan selama persidangan mendukung klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris. Ia menilai bahwa argumen yang diajukan oleh pihak tergugat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup. Meskipun ada ketidakpuasan dari pihak lain terkait putusan tersebut, Poltak siap untuk terus mengawal perkara ini hingga selesai dan menegaskan kesiapannya untuk menjelaskan segala hal terkait kasus ini.

Kasus sengketa tanah seluas 10 hektar ini bermula dari klaim sepihak dari Pemerintah Kabupaten Kobar yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset daerah. Namun, ahli waris langsung mengajukan gugatan hukum sebagai respons terhadap klaim tersebut. Proses persidangan telah memakan waktu cukup lama sebelum akhirnya PN Pangkalan Bun mengeluarkan keputusan yang menguntungkan ahli waris Brata Ruswanda. Selanjutnya, pengacara menegaskan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan dengan DPRD terkait kasus ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Source link