Temuan limbah medis yang bercampur dengan limbah domestik di area pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga berawal dari dua rumah sakit swasta di daerah tersebut, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina. Kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Kuasa Hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Alex Safri Winando yang melakukan penelusuran terkait temuan limbah tersebut.
Menurut Alex Safri Winando, limbah medis yang dibuang secara sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, KPLHI telah mengirimkan surat somasi kepada Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam kasus ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang telah memanggil manajemen dari kedua rumah sakit tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pembuangan limbah medis yang tidak sesuai regulasi. Hasil verifikasi lapangan menemukan bahwa limbah medis berupa jarum suntik, botol obat-obatan, infus, dan plastik bekas alat medis bercampur dengan sampah rumah tangga dalam jumlah yang signifikan.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang, Yayuk Sri Rahayu, menegaskan bahwa pembuangan limbah medis secara sembarangan dapat berdampak buruk pada kesehatan lingkungan dan manusia. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan pengelola limbah, untuk mematuhi aturan pengelolaan limbah medis yang telah ditetapkan.
Melalui tindakan ini, diharapkan bahwa pelaku pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Hingga saat ini, CNNIndonesia.com masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kedua rumah sakit terkait dengan temuan limbah medis tersebut.