Sebanyak satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum batas waktu pelaporan pada 11 April 2025. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dari lima pimpinan DPR periode 2024-2029, satu di antaranya belum melaporkan LHKPN. Pimpinan DPR tersebut terdiri dari Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPR, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adies Kadir dari Fraksi Golkar merupakan satu-satunya pimpinan DPR yang belum melaporkan LHKPN hingga saat ini. Hingga menjelang penutupan periode pelaporan, masih terdapat 16 ribu penyelenggara negara lainnya yang belum melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. KPK menyampaikan bahwa sekitar 4 persen dari total 416.723 wajib lapor belum melakukan pelaporan pada 9 April 2025.
KPK mengingatkan para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk mematuhi kewajiban tersebut dan menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditentukan. Selain itu, KPK juga mendorong pimpinan atau satuan pengawas internal di institusi masing-masing untuk memantau dan memastikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. Selain itu, KPK siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi mereka yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Semua upaya dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan dalam melaporkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.