Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya menghukum pelaku kekerasan seksual tanpa toleransi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bersih dari tindakan kekerasan seksual. Puan juga menegaskan bahwa praktik kekerasan seksual di dunia pendidikan harus diberikan sanksi berat tanpa pandang bulu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, telah mencemarkan nama baik universitas dan merusak kepercayaan masyarakat. Puan menilai bahwa kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, bermartabat, serta membangun nilai-nilai etika dan peradaban, bukan menjadi tempat pelecehan dan kekerasan. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama jika melibatkan tokoh pendidik seperti Edy, harus diperketat sesuai dengan UU TPKS. Sebelumnya, pihak UGM telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaiannya guna menghadapi kasus ini. Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam memproses kedua sisi kasus, baik yang terkait dengan pelanggaran disiplin kepegawaiannya maupun kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Komite Pemeriksa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Ini adalah upaya serius dari pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan melestarikan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika serta peradaban. Kita berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan demi menjaga integritas dan reputasi institusi pendidikan di Indonesia.