Jaksa Cecar Kode ‘Satu Pintu’ Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur: Analisis Terkini

by -22 Views

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, disebut pernah memberikan kode ‘satu pintu’ kepada dua hakim anggota yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo. Semua ini terkait dengan dugaan penerimaan uang suap dari pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat. Informasi ini terungkap ketika Mangapul bersaksi di pengadilan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, jaksa menanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung tentang kode ‘satu pintu’ yang disampaikan oleh Erintuah Damanik kepada hakim lainnya.

Menurut kesaksian Mangapul, pernyataan tersebut terjadi setelah dua kali musyawarah yang dilakukan oleh para hakim. Dalam musyawarah tersebut, mereka memutuskan bahwa perkara itu bebas, kemudian Erintuah Damanik menyampaikan kode ‘satu pintu’. Setelah mendalami konteks dari kode ‘satu pintu’ tersebut, Mangapul menjelaskan bahwa mereka sepakat untuk bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa, untuk menerima ucapan terima kasih yang sebenarnya adalah dalam bentuk uang.

Dalam perkara ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Total suap yang diterima oleh mereka mencapai Rp4,3 miliar. Tindak pidana ini dilakukan antara bulan Januari 2024 hingga bulan Agustus 2024. Selain itu, perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Balai Latihan Diklat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Meskipun pada awalnya Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik, namun di tingkat kasasi putusan tersebut dibatalkan karena MA berpendapat lain. Ronald Tannur akhirnya divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Selain menerima suap, Erintuah Damanik juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing sejumlah Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25. Sementara Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang. Mangapul juga disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum. Semua ini menjadi bagian dari kasus yang tengah disidangkan di pengadilan.

Source link