Dinkopdag Kota Surabaya, Jawa Timur, memastikan penjualan es krim yang mengandung alkohol di Mal Surabaya Barat melanggar aturan. Pelanggaran dilakukan terhadap Pasal 71 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perizinan usaha berbasis risiko, di mana es krim yang dicampur alkohol tidak diizinkan. Menurut Dewi Soeriyawati dari Dinkopdag Surabaya, mal tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol, sehingga melanggar regulasi setempat. Pihak berwenang juga sedang menguji es krim yang diduga mengandung alkohol di laboratorium setempat untuk memastikan kadar alkoholnya. Sementara itu, gerai penjual es krim telah disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya setelah viralnya rekaman video seorang influencer yang mengungkapkan penjualan es krim dengan kandungan alkohol. Tindakan ini diambil sebagai langkah penegakan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Ini Penjelasan Mengenai Kasus Es Krim Alkohol di Surabaya
