Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang memberikan aturan tegas terkait perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Sanksi untuk pelanggaran aturan tersebut juga diatur dengan jelas, termasuk pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin. Bima juga menyoroti Pasal 76 ayat (1) huruf J yang mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin lebih dari 7 hari berturut-turut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Lucky Hakim terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin. Menurut Dedi, hal tersebut harus mendapat izin dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.