Kemendagri Panggil Lucky Hakim Buntut ke Luar Negeri Tanpa Izin

by -15 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, yang menjelaskan bahwa Undang-Undang memberikan aturan tegas terkait perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Sanksi untuk pelanggaran aturan tersebut juga diatur dengan jelas, termasuk pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Pasal 76 ayat (1) huruf i UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin. Bima juga menyoroti Pasal 76 ayat (1) huruf J yang mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin lebih dari 7 hari berturut-turut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Lucky Hakim terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin. Menurut Dedi, hal tersebut harus mendapat izin dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat.

Source link