Jepang Melegitimasi Kripto Sebagai Produk Keuangan

by -79 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan, demikian dilaporkan oleh harian bisnis Nikkei. Menurut Yahoo Finance, langkah tersebut akan memasukkan aset kripto ke dalam kerangka pembatasan perdagangan orang dalam, yang bertujuan untuk melarang transaksi berdasarkan informasi rahasia internal.

Rencananya, FSA akan mengajukan RUU ke parlemen paling cepat tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, seperti yang dilaporkan oleh surat kabar tersebut. Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam merangkul industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi yang ambisius terkait mata uang kripto.

Selama pemilihan di Jepang, Tamaki menyuarakan proposal reformasi yang menekankan revisi tarif pajak kripto yang saat ini ketat di negara tersebut. Melalui dokumen kampanye resmi, disebutkan bahwa paket reformasi ini akan menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, berbeda jauh dengan tarif saat ini yang bisa mencapai 55 persen.

Selain reformasi pajak, tujuan Tamaki mencakup integrasi aset digital ke dalam masyarakat Jepang yang lebih luas. Ide-ide seperti penerapan NFT dalam proses pengelolaan, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pemecahan pembatasan leverage dalam perdagangan kripto juga termasuk dalam rencana yang diumumkan.

Source link