Komnas HAM Konfirmasi Teror ke Tempo Melanggar HAM

by -21 Views

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tindakan teror dan intimidasi yang dialami oleh Tempo, seperti pengiriman kepala babi tanpa telinga dan bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, serta praktik doxing terhadap wartawan, merupakan pelanggaran hak asasi manusia terutama hak atas rasa aman. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan bahwa teror tersebut tidak hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga hak atas berpendapat dan berekspresi seperti yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Abdul Haris Semendawai, tindakan teror tersebut juga melanggar hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani melalui media cetak maupun elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai undang-undang terkait hak asasi manusia dan kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepastian dan keadilan secara hukum, dan mendorong penegakan hukum yang cepat dan transparan oleh pihak kepolisian.

Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi terkait peristiwa tersebut, termasuk mendukung pemulihan korban dan keluarga korban baik secara fisik maupun psikis, serta meminta pemerintah untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar keempat demokrasi. Dengan demikian, diharapkan peristiwa serupa tidak akan terulang di masa depan.

Source link