LPSK menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa restitusi merupakan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Menurutnya, hak korban seharusnya dipertimbangkan dalam putusan pengadilan, terutama mengingat penderitaan yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi dengan alasan keluarga korban yang telah menerima santunan. Sri menekankan bahwa santunan bukanlah pengganti dari restitusi, karena santunan lebih berkaitan dengan duka cita dan rasa sakit, sementara restitusi merupakan hak korban akibat penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana. LPSK berharap bahwa nilai restitusi dapat diperhitungkan dengan lebih baik oleh hakim militer, tanpa harus mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa.
Sri juga menyoroti fakta bahwa penderitaan korban seringkali tidak dipertimbangkan dengan serius dalam proses hukum, yang lebih berfokus pada hukuman badan dan denda. LPSK akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk mempertimbangkan restitusi lebih lanjut, dengan harapan oditur militer turut mempertimbangkan nilai restitusi dalam proses hukum. Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, namun permohonan restitusi ditolak oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.