18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

by -10 Views

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) telah disetujui oleh OJK masing-masing pada tanggal 17 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik keberhasilan ini dan mengungkapkan pentingnya izin ini dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT). Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas, serta meningkatkan keamanan transaksi bagi investor. Dengan semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD, persaingan sehat di antara mereka akan mendorong pemberian layanan terbaik bagi investor dan kemajuan industri aset kripto secara keseluruhan.

Source link