ATJ yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan, telah bekerja selama tiga puluh tahun bersama majikannya berinisial GW. Menurut Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, ATJ mulai bekerja sebagai ART sejak usia 15 tahun, bertanggung jawab menjaga keamanan rumah. Namun, pada bulan Agustus 2024, ATJ mulai menjual barang antik milik majikannya, GW, secara bertahap. Tindakan jahat ini dilakukan saat GW tidak berada di rumah, dimana GW merupakan seorang kolektor barang antik yang sering menyimpan koleksinya di gudang rumah. ATJ berhasil menjual beberapa barang antik dari GW kepada seseorang berinisial K, yang kemudian menjualnya kembali. ATJ akhirnya diamankan oleh kepolisian dan menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Selengkapnya mengenai berita ini bisa dilihat [di sini].
Rahasia Karier ART di Jagakarsa: Kerja Selama 30 Tahun
