Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan pendapatnya mengenai larangan berbisnis bagi prajurit TNI aktif dalam RUU TNI yang baru disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Menurut Agus, banyak prajurit TNI aktif yang masih berbisnis seperti menjadi ojek dan berjualan minuman ringan di sela-sela tugas mereka. Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa yang dapat diakses oleh prajurit di seluruh Indonesia.
Agus juga menekankan bahwa kegiatan ekonomi oleh prajurit TNI aktif di koperasi adalah hal rutin yang dilakukan, seperti sebagai penyimpanan uang atau untuk mendapatkan dana darurat. RUU TNI yang baru saja disahkan juga mengalami sejumlah perubahan, termasuk terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dan perpanjangan usia pensiun TNI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa larangan bagi prajurit TNI aktif untuk berbisnis dan berpolitik tetap berlaku dalam UU TNI yang baru disahkan. Larangan-larangan tersebut termasuk tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan masih beberapa ketentuan lainnya yang harus diikuti. Dengan demikian, keterlibatan prajurit TNI aktif dalam bisnis dan politik tetap dilarang sesuai dengan ketentuan yang ada.