Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan Penggunaannya

by -12 Views

Dalam masa transportasi elektrik dan kemajuan teknologi saat ini, istilah baru seperti SPKLU dan SPLU semakin populer terkait dengan sumber daya listrik. Meskipun keduanya terkait dengan penyediaan listrik untuk masyarakat, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. SPKLU, yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, berfungsi khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sedangkan SPLU, yaitu Stasiun Penyedia Listrik Umum, disediakan untuk kebutuhan listrik umum lainnya.

Desain yang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik, SPKLU pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 2019. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU memungkinkan pengisian daya yang cepat, hemat waktu, dan praktis. Biasanya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan area parkir umum, SPKLU dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Sementara itu, SPLU diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 untuk menyediakan sumber daya listrik bagi perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil. Dengan kapasitas daya lebih rendah antara 5,5 kW hingga 22 kW, SPLU memiliki model tertentu dan biasanya ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya.

Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dengan daya besar dan tegangan tinggi, sedangkan SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN. Dalam hal pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sementara SPLU menggunakan sistem pembelian token listrik di PLN atau merchant resmi.

Dengan semakin berkembangnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia, SPKLU dan SPLU memiliki peranan penting dalam mendukung infrastruktur listrik modern di negara ini. SPKLU membantu mobilitas yang lebih ramah lingkungan, sementara SPLU memberikan kemudahan untuk akses listrik yang legal dan fleksibel. Selain itu, terdapat perbedaan dalam tata cara penggunaan antara SPKLU dan SPLU yang masing-masing memiliki langkah-langkah khusus yang perlu diikuti dengan saksama. Artinya, kedua fasilitas ini tidak hanya penting untuk pengguna, namun juga dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik secara keseluruhan di Indonesia.

Source link