Revisi UU Menko Polkam: Dwifungsi TNI Tetap Tak Kembali

by -14 Views

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan alias BG menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti era sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan oleh publik. BG menjelaskan bahwa tujuan dari revisi UU TNI adalah agar TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam bidang pertahanan negara dan situasi darurat bencana. Revisi ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan, Pasal 53 mengenai usia pensiun, dan Pasal 47 mengatur tentang jabatan di kementerian lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Penempatan prajurit TNI aktif di posisi di 16 kementerian/lembaga pun menjadi sorotan publik dan DPR. Pembahasan RUU TNI juga menjadi perhatian karena diselenggarakan secara tertutup di hotel mewah pada akhir pekan lalu.

Source link