Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan) Kolonel Sus Prof Mhd Halkis MH telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mhd Halkis, pengajuan uji materi dilakukan karena dianggap UU TNI tersebut bertentangan dengan konstitusi dan membatasi hak prajurit sebagai warga negara.
Mhd Halkis mengajukan uji materi UU TNI melalui kuasa hukumnya dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Pengajuan ini juga telah dipublikasikan di laman resmi MK. Menurut Halkis, definisi tentara profesional dalam Pasal 2 huruf d UU TNI yang menyatakan prajurit harus terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya dianggap tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
Lebih lanjut, Halkis mempertanyakan larangan bagi prajurit TNI untuk berbisnis yang disebut dalam Pasal 39 ayat (3) UU TNI. Menurutnya, larangan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dia juga menyoroti aturan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi tertentu. Menurut Halkis, aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Jika permohonan ini dikabulkan oleh MK, beberapa perubahan besar diharapkan dapat terjadi. Konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berdasarkan prinsip konstitusi serta keadilan. Selain itu, hak ekonomi prajurit diharapkan menjadi lebih fleksibel dengan diberlakukannya sistem pengawasan yang ketat atau negara memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit. Kesempatan karier yang lebih luas juga diharapkan dapat diperoleh oleh prajurit TNI.