Pada Minggu, 16 Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku sindikat peredaran narkoba jenis ganja lintas Provinsi Jakarta-Sumatra Utara. Kelimanya ditangkap pada Sabtu lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu I, RR, S, P dan R. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa dari lima pelaku yang ditangkap, petugas berhasil menyita 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta. Operasi ini berhasil mengamankan total 34 Kg ganja dan 6,98 gram sabu dari sindikat yang beroperasi lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta.
Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba, Sita Ganja 34 Kg
