President Danantara’s Accountability and Transparency Pledge

by -10 Views

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Nasional, Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), akan dikelola dengan prinsip tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Hal ini sebagai bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, yang dikenal juga sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengadopsi 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko dana kedaulatan nasional.

Prinsip tersebut bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan integritas Danantara, sejalan dengan institusi keuangan internasional seperti Norges Bank Investment Management Norwegia dan China Investment Corporation. Menurut Hasan, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah transparansi dan akuntabilitas, karena hal ini akan membantu membangun kepercayaan pasar. Presiden Prabowo ingin Danantara dikelola secara transparan dan dapat diaudit oleh pihak manapun.

Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Presiden telah membentuk sistem pengawasan bertingkat yang melibatkan Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas. Danantara juga akan memiliki Komite Audit, Komite Etika, dan komite lain yang diperlukan. Persoalan pengawasan juga mencakup BUMN yang berada di bawah kendali Danantara, yang akan tetap tunduk pada pengawasan lembaga audit nasional.

Penting untuk memastikan bahwa Danantara dipimpin oleh individu yang memiliki integritas tinggi, dan tokoh nasional yang menjadi penasihat institusi tersebut akan memastikan hal ini tercapai. Danantara sendiri akan mengkonsolidasikan kekayaan negara di bawah satu entitas manajemen tunggal, dengan aset mencapai Rp14.000 triliun (USD 870 miliar). Hal ini tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk memajukan ekonomi Indonesia menuju tahun 2045.

Selama peluncuran resmi Danantara, Presiden Prabowo menegaskan bahwa dana tersebut adalah untuk masa depan generasi Indonesia. Ini sejalan dengan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menekankan pentingnya sumber daya alam Indonesia dikelola untuk kemakmuran rakyat. Hasan menambahkan bahwa pasal tersebut menggarisbawahi perlunya aset negara dikelola dengan baik demi kesejahteraan warga negara Indonesia.

Source link