Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, dinyatakan akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan oleh Presiden Prabowo Subianto. Komitmen untuk memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih sangat ditekankan. Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago sebagai panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara.
Sistem pengawasan berlapis telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas, dengan tujuan memastikan manajemen badan dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Presiden Prabowo menekankan pentingnya lembaga ini dalam menjalankan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat. Dalam upaya menjaga integritas dan cinta Indonesia, tokoh bangsa telah ditugaskan sebagai penasihat lembaga.
Dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, harapannya adalah lembaga ini bukan hanya menjadi pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan serta keberhasilan Danantara sebagai lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.