Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan: Info Terbaru

by -7 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR bersama dengan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pembayaran akan disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Daerah setempat. Sementara untuk pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan didistribusikan dua minggu sebelum Idul Fitri, mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima di awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan implementasi kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah telah menerapkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menjaga situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Source link