Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Arsin selaku Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE lainnya selaku penerima kuasa. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyidik sedang mengembangkan aktor-aktor intelektual di balik keempat pelaku, dengan dugaan motif utama adalah ekonomi.
Selain itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga telah mulai menyelidiki dugaan korupsi yang mungkin terjadi terkait penerbitan SHGB-SHM tersebut. Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut dimulai setelah menerima laporan dari Dittipidum Bareskrim Polri. Para ahli hukum, termasuk Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pentingnya menegakkan Undang-Undang Agraria dalam kasus ini untuk memastikan legalitas penerbitan sertifikat tanah.
Dalam konteks ini, KPK juga ikut menyelidiki dugaan korupsi dan keterlibatan pihak lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan terkait. Para ahli hukum pidana, seperti Abdul dan Chudry Sitompul, menekankan pentingnya Polri untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan orang-orang di luar keempat tersangka, seperti aparat BPN dan perusahaan terkait. Proses pidana tidak boleh berhenti pada tingkat desa saja, namun juga harus melibatkan pihak lain yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Penelusuran aliran dana dan bukti-bukti transaksi juga menjadi fokus dalam mengungkap kasus ini. Dengan demikian, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan profesionalisme.