Tom Lembong: Sidang Perdana Kasus Impor Gula 6 Maret

by -14 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyelenggarakan sidang perdana mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (6/3). Sidang perdana ini akan mencakup pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan agenda yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Nomor register berkas perkara Tom Lembong adalah 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dengan jadwal sidang hari Kamis, 6 Maret 2025, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, seperti yang diumumkan dalam laman resmi SIPP PN Jakpus. Thomas Lembong tersedangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan, termasuk dalam pelimpahan perkara lainnya yang melibatkan tersangka lain seperti Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengklarifikasi bahwa pengenaan uang pengganti atas kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong masih harus diverifikasi berdasarkan isi surat dakwaan yang akan dibacakan di pengadilan.

Proses peradilan ini akan menentukan apakah tersangka wajib membayar uang pengganti jika terbukti mendapatkan keuntungan dari kasus tersebut. Selain Thomas Lembong, Kejagung juga menetapkan 11 tersangka lainnya dalam perkara ini, termasuk Charles Sitorus, atas dugaan melanggar hukum dalam importasi gula yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar sesuai laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Source link