Jaksa Kejari Landak Kalbar Tersangka Penggelapan Aset Robot Trading

by -14 Views

Kejaksaan Tinggi Jakarta menangkap Jaksa Azam Akhmad Akhsya terkait kasus suap dan gratifikasi terkait pengambilan sebagian aset hasil sitaan dalam kasus robot trading Fahrenheit. Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, menjelaskan bahwa Azam melakukan pengambilan aset tersebut saat hendak mengeksekusi barang bukti senilai Rp61,4 miliar. Azam masih merupakan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat melakukan tindakan suap dan gratifikasi tersebut, sebelum kemudian menjabat Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Menurut Patris, barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada para korban penipuan investasi robot trading Fahrenheit tidak sepenuhnya diserahkan karena dipengaruhi oleh pengacara korban BG dan OS. Seorang oknum Jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Proses pengembalian aset kepada korban dilakukan dua kali melalui kuasa hukum BG dan OS, namun hanya sebesar Rp38,2 miliar dari total Rp61,4 miliar yang berhasil dikembalikan.

Sisanya, Rp23,2 miliar, dinikmati oleh Azam bersama pengacara korban BG dan OS. Azam menerima Rp11,5 miliar, sementara pengacara OS menerima Rp8,5 miliar dan pengacara BG Rp3 miliar. Dalam konferensi pers, Patris menyebut bahwa Azam telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Selain itu, kuasa hukum BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka kedua, sedangkan pengacara OS masih belum memenuhi panggilan. Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link