Bareskrim Polri terus memburu pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa belum menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan mengembangkan aktor-aktor intelektual di balik keempat pelaku karena motif ekonomi menjadi dorongan utama dari aksi pemalsuan dokumen tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan, Puro menyatakan bahwa pihaknya terus mengkaji dan mengembangkan keterkaitan penanganan kasus ini untuk memenuhi harapan publik. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen di wilayah tersebut. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (24/2).
Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan dua orang penerima kuasa. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Meskipun motifnya sudah diungkap, Bareskrim masih terus menyelidiki keuntungan finansial yang diperoleh oleh tersangka dari pemalsuan dokumen tersebut.