Donald Trump Cabut Aturan Anti Kripto Joe Biden

by -23 Views

Presiden Donald Trump baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri kebijakan pembatasan aset digital yang diberlakukan selama masa jabatan Joe Biden. Dalam pernyataannya, Trump menyatakan bahwa era pembatasan terhadap Bitcoin dan kripto telah berakhir, mengakhiri perang kebijakan tersebut. Langkah tersebut direspons positif oleh komunitas kripto, yang melihatnya sebagai titik balik bagi industri kripto di Amerika Serikat.

Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, Trump membentuk Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Aset Digital, yang bertujuan menyusun kerangka regulasi federal yang lebih kondusif untuk perdagangan aset digital. Langkah ini diharapkan mendorong inovasi, mempercepat adopsi aset digital, dan menarik kembali perusahaan-perusahaan kripto yang sebelumnya meninggalkan pasar akibat regulasi ketat.

Dengan upaya ini, Amerika Serikat berpotensi menjadi pusat inovasi kripto global dan menyediakan peluang baru bagi investor dan pelaku industri blockchain. Meskipun demikian, keputusan investasi selalu berada di tangan pembaca, dan perlu dilakukan analisis mendalam sebelum membeli atau menjual aset digital. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.