Musisi legendaris Fariz RM ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kini resmi menjadi tersangka setelah kasus ini terungkap. Penangkapan dimulai saat polisi menangkap ADK (46) di Jalan Sunter Kemayoran pada Senin (17/2) dengan barang bukti ganja. Setelah penangkapan ADK, polisi melakukan pemeriksaan intensif dan ADK mengaku bahwa Fariz RM adalah pemesan barang haram tersebut.
Informasi ini kemudian diikuti dengan penangkapan Fariz di Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (18/2). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ADK pernah menjadi sopir Fariz pada tahun 2020-2021 dan Fariz mengakui bahwa barang haram tersebut dipesan dari ADK. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu saat menangkap Fariz, memberikan konfirmasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi terkenal ini.Pasal Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan memastikan bahwa kasus ini telah diungkap dengan penangkapan Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.