Pemerintah melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto memastikan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel terdakwa kasus pelecehan seksual, tidak akan menerima amnesti. Agus menegaskan bahwa kasus Agus difabel tidak termasuk dalam kategori warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan tidak akan mendapatkan amnesti karena dampak luasnya yang berpotensi membahayakan orang lain. Dalam proses hukum, Agus menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun demikian, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan dengan status difabel, termasuk napi kasus narkotika dan ITE. Menteri Agus menjelaskan bahwa pembagian amnesti secara rinci mencakup berbagai kelompok, seperti orang sakit berkepanjangan, orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun, disabilitas, perempuan hamil, perempuan yang merawat anak di lapas, anak binaan, dan narapidana makar.Ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan dan telah memenuhi syarat untuk menerima keringanan.
Pemerintah Menjamin Agus Difabel Tidak Akan Dapat Amnesti
