Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa masih belum mengambil 11 mobil mewah yang disita penyidik setelah melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Mobil-mobil tersebut hingga saat ini masih berada di tangan Japto dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Penggeledahan rumah Japto dilakukan terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kendala teknis yang membuat KPK belum mengambil mobil-mobil tersebut terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Asep menjelaskan perbedaan dalam penanganan uang dan mobil hasil sitaan, di mana mobil membutuhkan perawatan khusus terutama jika mobil tersebut termasuk dalam kategori mobil mewah. Meskipun demikian, pihak KPK akan mengambil sebagian dari mobil yang disita dari Japto. Sebelumnya, KPK berhasil menyita belasan mobil beserta uang dan dokumen lainnya dari penggeledahan rumah Japto berhubungan dengan kasus korupsi mantan Bupati Rita Widyasari. Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus gratifikasi, dan saat ini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu. Rita juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU setelah KPK mengungkap bahwa dia menerima duit dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).