Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip. Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, disita. Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah, digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik. Sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk Kades Kohod Arsin bin Sanip, istri, dan keluarga Kades Kohod. Penyidikan menyimpulkan bahwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Arsin bin Sanip juga sempat mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi mengenai dugaan pemalsuan surat izin lahan di Tangerang.
Penggeledahan Polri di Kantor Kades Kohod: Penemuan Menjanjikan
