Laporan Senpi AKBP Bintoro: Fakta Terbaru dari Kompolnas

by -30 Views

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, telah mengungkap fakta baru terkait kasus yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Metro Jaya, terungkap bahwa ada tiga laporan polisi terkait kasus tersebut. Anam menjelaskan bahwa dua dari tiga laporan tersebut, yang diberi nomor LP 1179 dan 1181, dibahas dalam sidang tersebut. Laporan pertama terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang juga terlibat dalam laporan kedua terkait persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan laporan terakhir terkait dengan kepemilikan senjata api, yang merupakan laporan tipe A yang dibuat oleh kepolisian.

Anam menegaskan bahwa laporan tentang kepemilikan senjata api masih terus diproses dan merupakan bagian dari satu rangkaian peristiwa dengan dua laporan lainnya. Meskipun demikian, penanganan laporan tersebut tidak dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini juga melibatkan empat anggota polisi lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung, AKP Zakaria, Ipda Novian Dimas, dan AKP Mariana. Lima polisi ini telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri di Bidang Propam Polda Metro Jaya, di mana Bintoro, Zakaria, dan Mariana dipecat, sementara Novian dan Gogo dihukum dengan demosi selama delapan tahun. Menurut Anam, ini adalah satu peristiwa dengan tiga LP yang telah terbukti sebagai perbuatan tercela dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.