Panti Asuhan di Surabaya Terlibat dalam Praktik Aborsi: Temuan Menjanjikan

by -32 Views

Panti asuhan di Surabaya yang dikelola oleh Nurherwanto Kamaril atau NK (61), yang merupakan tersangka dalam kasus pencabulan dua anak asuhnya, ternyata sebelumnya sudah pernah memiliki izin sebagai klinik persalinan dan pernah melakukan praktik aborsi secara ilegal. Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajriatin, izin klinik persalinan tersebut dicabut pada tahun 2022 dan tidak diperpanjang karena adanya kasus aborsi yang terjadi di tempat tersebut. Izin tersebut sebenarnya untuk klinik persalinan, bukan untuk panti asuhan. Anna juga sempat memberikan peringatan kepada NK agar mengurus izin tempatnya sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, namun NK tidak pernah mengajukan izin tersebut.

Sebelum kasus pencabulan ini terungkap, Anna juga sudah memberikan peringatan kepada NK untuk mengurus izin tempatnya sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak, namun NK tetap tidak mengajukan izin tersebut. Anna menyatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas mencurigakan yang terjadi di tempat tersebut sehingga pihak berwenang tidak dapat mendeteksi kejahatan yang dilakukan oleh NK.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Anna mengimbau kepada warga untuk melapor ke Dinas Sosial Surabaya apabila mengetahui atau melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur juga mengungkapkan bahwa panti asuhan tempat terjadinya kasus pencabulan oleh NK ternyata tidak memiliki izin sejak tahun 2022. Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya memiliki status sebagai Panti Asuhan di Surabaya.

Kejadian ini menjadi perhatian serius mengingat perlindungan anak dan kekerasan seksual adalah hal-hal yang sangat sensitif.ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat. Oleh karena itu, kehadiran lembaga Dinas Sosial dan penegakan hukum sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan panti asuhan. Diharapkan dengan langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh pihak berwenang, kasus-kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan diatasi dengan lebih efektif.