Polisi Tangkap Pengeroyok Sopir Bus Sumbar, Satu Anggota Brimob

by -18 Views

Polisi telah menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Rahmad Vaisandri, seorang sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat. Kejadian tragis ini menyebabkan kematian korban. Salah satu tersangka merupakan anggota Brimob Polri dengan inisial Bripka O. Dari kesepuluh tersangka, sembilan di antaranya merupakan warga sipil yang ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur, sedangkan Bripka O ditahan di Rutan Korps Brimob Polri.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pengeroyokan ini berawal dari seorang pekerja bangunan yang kehilangan dompet dan handphone di proyek pembangunan ruko di Pasar Rebo pada 20 Oktober 2024. Rahmad diduga sebagai dalang dalam aksi pencurian tersebut dan kemudian dia dianiaya oleh para pekerja bangunan. Setelah kejadian tersebut, Rahmad diserahkan ke Polsek Pasar Rebo dengan tuduhan pencurian dan kemudian dilakukan laporan polisi.

Nicolas menjelaskan bahwa saat diserahkan ke pihak berwajib, Rahmad dalam kondisi koma sehingga dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan medis. Setelah menjalani operasi, Rahmad dipindahkan ke ruang perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada 24 Oktober 2024. Polisi melakukan laporan polisi dan autopsi untuk mengungkap kasus pengeroyokan tersebut, dan setelah proses penyelidikan, 10 tersangka termasuk anggota Polri ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat. Tindakan hukum diambil terhadap seluruh tersangka, termasuk anggota Polri, yang terlibat dalam kasus ini.