Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) bernama Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po sedang menjalani proses penangkapan sementara di Pengadilan Singapura. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, proses tersebut masih berlangsung di Singapura, dengan proses yang mirip dengan praperadilan di Indonesia. Meskipun demikian, KPK tidak hanya menunggu putusan pengadilan dan terus berupaya menyelesaikan syarat administrasi ekstradisi dengan dukungan dari Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri.
Sementara itu, pemerintah Singapura melalui Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) telah memberikan persyaratan dokumen untuk proses ekstradisi, yang sedang dipenuhi bersama oleh pemerintah Indonesia dan lembaga terkait. Dalam aturan ekstradisi, terdapat batas waktu 45 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut agar Paulus Tannos tidak lolos dari penangkapan.
Kasus Paulus Tannos memperlihatkan kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, setelah penandatanganan perjanjian pada tahun 2022 dan ratifikasi tahun 2023. Proses ekstradisi ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus korupsi di masa mendatang. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2021 dalam kasus proyek e-KTP. Sebelumnya, ada surat penangkapan sementara yang dikirim ke Singapura untuk membantu penangkapannya. Dan pada bulan Januari 2025, Paulus Tannos telah ditangkap oleh otoritas Singapura, yang saat ini sedang dalam proses ekstradisi oleh pemerintah Indonesia.