Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga terkait dengan kasus pemerasan oleh AKBP Bintoro. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengkonfirmasi menerima laporan tentang dugaan penipuan yang dilaporkan oleh PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM, dengan saudari EDH sebagai terlapornya,” ujar Ade dalam konferensi pers. Peristiwa yang dilaporkan melibatkan permintaan AN kepada EDH untuk menjual mobilnya untuk menangani perkara hukum yang sedang dihadapi, namun uang dari penjualan mobil tersebut tidak diserahkan dan mobil juga tidak dikembalikan.
Polda Metro akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Empat anggota polisi sebelumnya telah menjalani penempatan khusus buntut dugaan pemerasan dalam kasus yang sama. Salah satu dari empat anggota tersebut adalah AKBP Bintoro, yang membantah tuduhan pemerasan sejumlah Rp20 miliar.
Bintoro mengklaim bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah dan tidak berdasar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.